Jual Narkoba, Oknum Polisi di Lingga Divonis 4 Tahun Penjara

oknum polisi
Oknum polisi, Brigadir Joko Adi Wiranto divonis 4 tahun penjara

Batamline.com, Batam – Brigadir Joko Adi Wiranto, oknum polisi jajaran Polres Lingga dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dia dimeja hijaukan karena melakukan pelanggaran berat, menggunakan nakoba, Senin (6/7/2020).

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Corpioner dalam sidang yang digelar secara teleconfrance. Dalam amar putusannya, Hakim ketua menyebut oknum polisi ini terbukti secara bersalah. Sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Read More

“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukum tiga bulan kurungan,” sebutnya.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Wali Murid di SMAN 1 Batam Berhasil Ditangkap

Baca juga: Mayat Bayi Ditemukan Dalam Lemari Kosan Wanita di Tanjungpinang

Sidang online

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa diberatkan dengan pertimbangan, terdakwa merupakan anggota kepolisian. Seharusnya dia memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat. “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah gencar memberantas peredaran narkoba,’ ujarnya.

Terdakwa juga mendapat pertimbangan yang meringankan hukumannya. Terdakwa selama ini belum pernah dihukum. Dia juga berterus terang dan mengakui kesalahannya dalam persidangan.

Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum ini diterima oleh terdakwa. dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Buang Pil Ekstasi

Brigadir Joko Adi Wiranto ditangkap saat menjalankan tugas pengamanan di Bank Riau. Saat itu terdakwa didatangi oleh seorang pria berinisial R (DPO). R mendatangi tersangka untuk membeli sabu.

Namun terdakwa saat itu tidak memilikinya. Terdakwa menawarkan pil ekstasi. dan R pun menerimanya. Terdakwa dan R juga berjanji akan bertemu kembali di Desa Panggak Darat, Lingga.

Saat akan ditangkap oleh Anggota Sat Narkoba, terdakwa kabur ke rumah warga. Dia juga membuang dua butir pil ekstasi.

Namun polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut. Setelah diintrogasi, Terdakwa mengakui jika barang haram itu milikinya. (eby)

Editor: bang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *