Kapolresta Barelang Musnahkan Sabu dan Ganja

musnahkan
Kapolresta Barelang musnahkan ganja

Batamline.com, Batam – Sat Resnarkoba Polresta Barelang musnahkan narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan barang haram itu dipimpin oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (21/6/2022) di halaman parkir Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

Nugroho menyebut, sabu seberat 1,3 kilogram yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan pada Februari 2022 lalu. Dimana, satu orang tersangka, Masri Bin Langgono (59) berhasil ditangkap.

Read More

“Ini tangkapan di perairan Tanjungberakit Bintan pada bulan Februari,” kata Nugroho.

Dari 1,3 kilogram sabu yang diamankan, 32 gram diantaranya disisihkan untuk pengujian di laboratorium, dua gram untuk pembuktian di pengadilan, dan yang dimusnahkan sebanyak 966 gram.

Polisi juga memusnahkan ganja kering. 736 gram ganja kering dibakar. “Ini juga pengungkapan Februari, pelakunya masih lidik,” jelasnya.

Daun ganja ini, kata Nugroho, diamankan Bea Cukai Batam. Dimana, ganja itu akan dikirim ke daerah lain melalui jasa ekspedisi.

“Pengungkapan ini bekerjasama dengan Bea Cukai Batam, berhasil diendus anjing pelacak,” ujarnya.

Nugroho berkomitmen untuk memberantas narkotika di Batam. Bahkan dia juga memerintahkan anggotanya untuk menembak pelaku di tempat apabila melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Kita perintahkan tembak di tempat terhadap pelaku narkotika, curat, curas, dan curanmor,” ujarnya. (mka)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *