Batamline.com, Batam – Dit Propam Polda Kepri telah melakukan penyelidikan terkait tewasnya Hendri Alfreet Bakari (38) alias Otong, tahanan Sat Resnarkoba Polresta Barelang.
Dalam kasus tersebut, satu orang oknum penyidik Sat Resnarkoba Polresta Barelang berinisial JR menjadi terperiksa.
“Terperiksa melakukan tindakan berlebihan terhadap tersangka (tahanan narkoba red, Hendri),” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt usai menemani tim Kompolnas RI di lobi Polresta Barelang, Senin (14/9/2020).
Harry menyebut, oknum polisi di Sat Narkoba Polresta Barelang tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Dit Propam Polda Kepri.
Berita terkait: Kompolnas RI Sebut Kematian Hendri Tidak Relefan dengan Kekerasan yang Ada
“Dugaan pelanggaran oleh oknum anggota (Polri). Proses pemeriksaan sudah selesai,” ujarnya.
Harry menyebut, Kapolda Kepri akan Konsisten dan melakukan penegakan hukum serta disiplin terhadap anggota jajarannya. Polda Kepri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi.
“Dalam waktu dekat (oknum polisi, red, JR) akan disidang,” ujarnya.