Batamline.com, Batam – Sulitnya mencari pekerjaan dimasa Pademi Covid-19 dimanfaatkan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri. Mereka merekrut tenaga kerja lalu untuk keuntungan sendiri. Seperti kasus yang baru saja diungkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Polda Kepri berhasil menangkap seorang pria, MR karena diduga melakukan tindak pidana perdaganan orang (TPPO). Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan seorang korban yang berhasil kabur dari “cengkraman” pelaku.
Baca: Banyak yang Tidak Tahu, Tak Hanya Kemerdekaan RI Jadi Hari Penting di Bulan Agustus
Baca: 20 Ucapan Idul Adha Terbaru, Cocok Dikirim Via WA dan Jadi Status Medsos
Hal ini diungkapkan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Harry mengatakan, korban berhasil kabur dari pelaku pada Jumat (31/7/2020) siang. Dibantu warga, korban akhirnya membuat laporan ke polisi.
Harry menceritakan, kasus yang dialami korban terjadi sejak pertengahan Juli 2020 lalu. Korban melihat ada lowongan pekerjaan di grup Facebook “Lowongan Kerja Batam”. Pelaku memposting lowongan kerja untuk penari, penyanyi buat acara nikahan, festival, imlek, dan acara Agustusan.
“Dengan iming-iming gaji Rp4 juta perbulan,” kata Harry, Sabtu (1/8/2020).
Korban yang saat itu butuh pekerjaan, menghubungi pelaku melalui nomor telpon yang diterakan pelaku dalam postingan lowongan pekerjaan tersebut. Korban berangkat dari kampung halamannya ke Batam untuk bekerja karena sulitnya mencari pekerjaan di tengah wabah penyakit yang kini melanda.