Langgar Izin Tinggal, Enam WNA Dideportasi dari Batam

imigrasi batam
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad saat konferensi pers terkait pelanggaran izin tinggal WNA di Batam

Batamline.com, Batam – Upaya memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) terus digencarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Dalam dua bulan terakhir, enam orang WNA dari berbagai negara resmi dideportasi akibat pelanggaran izin tinggal dan penyalahgunaan visa, sementara sejumlah lainnya masih menjalani proses pemeriksaan mendalam.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan hasil dari operasi pengawasan orang asing yang digelar di berbagai titik di Kota Batam.

Read More

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini merupakan komitmen kami dalam memperketat pengawasan orang asing di Batam,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil penindakan, enam WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dengan rincian sebagai berikut:

• Seorang WN Tiongkok berinisial WG, diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menerima keuntungan sebagai penyedia tamu di tempat hiburan malam.
• Seorang WN Singapura berinisial LBT, menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan namun terlibat dalam bisnis dan pengelolaan hotel.
• Tiga WN India, masing-masing berinisial GA, MA, dan NKS, kedapatan bekerja menggunakan visa pelatihan dan visa kunjungan yang tidak sesuai peruntukan.
• Satu WN Taiwan berinisial CTJ, diamankan karena overstay hingga 74 hari.

Selain itu, tiga WN Tiongkok yang bekerja di PT EIUI tengah diperiksa karena diduga melakukan pekerjaan tidak sesuai izin tinggal dan berpotensi melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.

Sementara itu, satu WN Singapura berinisial MP juga sedang dalam proses penyelidikan dan berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan. MP diduga tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah serta menolak kembali ke negaranya karena alasan ekonomi keluarga.

Selama periode Januari hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Batam telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 186 WNA, serta melakukan penyidikan terhadap tiga WNA terkait dugaan tindak pidana keimigrasian. (pye)

Related posts