Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati, Berikut Hal yang Memberatkan

Sidang satria nanda
Mantan Kasat Resnarkoba, Satria Nanda dihadirkan dalam sidang

Batamline.com, Batam – Setelah menjalani serangkaian persidangan, Satria Nanda kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/5/2025)

Dalam sidang tuntutan kali ini, Satria Nanda yang juga mantan kasat Narkoba Polresta Barelang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Read More

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Ali Naek, Dalam persidangan ini ia membacakan tuntutan secara tegas dalam ruang sidang utama.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dilakukan secara sistematis, serta terkait dengan sindikat peredaran narkoba internasional.

“Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia mengenai pemberantasan narkotika,” ujar Jaksa Ali dalam persidangan.

Jaksa juga menilai status Satria sebagai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan, bukan justru menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

“Terdakwa harusnya menjadi atasan yang seharusnya menjadi panutan, justru terdakwa menjerumuskan anggotanya dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” lanjutnya.

Jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif karena berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Hal yang Memberatkan

Hal-hal yang meringankan pun disebut tidak ada.

Dalam persidangan jaksa menjatuhkan tuntutannya, Satria Nanda dituntut pidana mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” tegas Jaksa Ali.

Dalam persidangan itu, penasehat hukum dari terdakwa memohon waktu untuk menyiapkan nota pembelaan.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

“Sidang penyampaian pembelaan dari saudara (Satria) diundur sampai 2 Juni 2025. Saudara tetap ditahan, sidang ditutup,” kata Hakim Tiwik menutup persidangan.

Sebelumnya, saat menunggu sidang dimulai di ruang sidang utama, Satria terlihat membawa tasbih berwarna coklat di tangannya.

Ia tampak duduk tenang di kursi terdakwa, sembari memegang tasbih tersebut.

Di balik masker putih yang ia kenakan, sesekali ia menengok ke belakang, melihat sang istri yang duduk di kursi pengunjung sidang PN Batam.(*)

Related posts