Modal Obeng dan Tang, Residivis Curat Gasak Toko Hape di Karimun

Batamline.com, Karimun – Irfan tidak kapok-kapok. Belum lama bebas, ia ditangkap lagi. Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ditangkap pada tahun 2018 silam itu, lagi-lagi harus menginap di “Hotel Prodeo”.

Warga Puakang, Karimun tersebut kembali dijebloskan ke penjara akibat mengulangi tindak pidana kriminal pencurian dengan pemberatan.

Read More

Kali ini pria 31 tahun itu ditangkap karena membobol toko Nekir Phone di Karimun. “Waktu kejadiannya pada Jumat, 5 Juni 2020,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhamad Adenan, Senin (22/6/20).

Hanya bermodal obeng dan tang, Irfan berhasil menggasak satu unit hape Redmi S2, satu unit hape Redmi Note3, tiga unit hape Nokia 105, 1 unit hape BurBerry, satu unit hape Z, satu unit hape OPPO F5, enam unit powerbank merk Roboot dan, satu unit speaker Bluetooth merk JBL.

“Modusnya, tersangka (Irfan) melakukan tindak pidana Curat dengan cara, membuka atap dan merusak plafon menggunakan obeng warna biru dan tang warna merah,” ungkapnya.

Aksi pencurian yang dilakukan Irfan baru terungkap siang harinya. Saat pemilik toko, Hayss Nova (35) membuka toko hapenya.

Korban melihat toko yang berada di jalan Ahmad Yani depan Masjid Baiturahman Karimun miliknya sudah berantakan. Plafon toko tersebut juga telah rusak.

Namun polisi dengan cepat berhasil mengetahui identitas pelaku karena terekam kamera pengintai CCTv. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” katanya lagi.

Akibat perbuatannya itu, Irfan kembali digelandang ke bilik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Irfan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (eby)

Editor: bang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *