Nikahi Istri ke-7, Istri ke-6 Laporkan Oknum ASN Kejari Pada Atasan

asn sman 1 batam
Ilustrasi/int

Batamline.com, Praya– SZ, pria 52 tahun itu dilaporkan oleh salah seorang istrinya. Pria dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dilaporkan ke atasanya karena sengaja menikahi tujuh orang wanita.

Oknum ASN itu dilaporkan oleh istri ke enamnya lantaran kesal, suaminya menikah lagi dan juga memiliki pacar lainnya.

Kejadian ini terjadi di Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB). SZ merupakan ASN di lingkungan Kejaksaan Negeri Praya.

SZ dilaporkan oleh istri ke enamnya pada Kamis (26/8) lalu dengan kategori pelanggaran etik dan pemalsuan dokumen.

Belakangan diketahui jika ZS memiliki tiga istri sah dan empat istri berstatus nikah siri.

“Atas pernikahan sampai 7 kali tersebut, diduga SZ telah melakukan pelanggaran etik selaku pekerjaannya adalah pegawai negeri sipil di Kejaksaan dan pelanggaran hukum berupa pemalsuan surat, pernikahan terhalang, penelantaran dan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap anggota Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar Putra dilansir dari detikcom, Selasa (31/8/2021).

Baca: Mobil Listrik Tesla Terguling di Jalan Diponegoro Sekupang, Diduga Karena Ngebut

Menurut Yan Mangandar, kasus ini merupakan pelanggaran undang-undang perlindungan perempuan dan anak, sehingga dianggap perlu melakukan advokasi dan pendampingan secara serius.

“Koalisi akan mendampingi korban selama proses pemeriksaan dan berencana bersama Dinas P3AP2KB NTB akan berkoordinasi langsung (hearing) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam kasus ini terpenuhi,” ujarnya.

Kepada Kejati NTB, Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak menuntut agar memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SZ secara serius dan terbuka. Bila perlu, lanjut Yan, Kejari Praya memproses SZ secara hukum dan memberikan sanksi tegas.

“Memberikan perlindungan bagi para istri-istri dana anak-anaknya dalam bentuk perlindungan hukum, restitusi dan atau Bantuan Ekonomi, Rehabilisasi Psikis dan Psikososial. Meminta maaf kepada seluruh mantan istri dan anak secara terbuka,” tegas Yan Mangandar.

Halaman Selanjutnya: Sehari Nikahi 2 Wanita

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *