Polisi Gerebek Pekarangan Rumah di Blitar, Ditemukan Ganja 820 Batang, Dijual Rp 300 Ribu Per Pot

Polisi menunjukkan barang bukti ganja kering dan tanaman ganja hidup pada konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (10/9/2025)

Batamline.com, Blitar – Polisi mengungkap praktik mengejutkan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Seorang pria berinisial SA (38), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, ternyata membudidayakan 820 batang ganja di pekarangan rumahnya.

Lebih mengejutkan lagi, SA tidak hanya menjual ganja dalam bentuk kering, tetapi juga menawarkan tanaman hidup dalam polybag dengan harga Rp300.000 per batang.

Read More

“Selain menjual ganja kering, tersangka juga memperdagangkan ganja hidup yang ditanam di polybag,” ungkap Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, saat jumpa pers, Rabu (10/9/2025).

Untuk ganja kering, SA menjualnya lewat media sosial dengan harga sekitar Rp1 juta per kilogram, meski sebagian besar dalam kemasan kecil.

2 Tahun Budidaya, Disamarkan Sebagai Cabe

Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap AAP (28), tersangka penyerangan Mapolres Blitar Kota, yang hasil tes urinnya positif narkoba.

Dari interogasi, AAP mengaku mendapat ganja langsung dari SA bahkan sempat membeli versi tanaman hidupnya.

Polisi kemudian menggerebek rumah SA dan mendapati pekarangan belakang penuh dengan ganja dalam berbagai ukuran, tertinggi mencapai 90 cm.

Lokasi rumahnya yang berada di lereng gunung dengan tanah subur membuat tanaman tumbuh subur tanpa dicurigai.

Kepada tetangga, SA mengelabui dengan menyebut ganja itu sebagai “tanaman cabe pedesan jenis baru.”

Padahal, tanaman tersebut sudah ia rawat selama dua tahun, sejak menyemai biji ganja hingga berkembang biak ratusan batang.

“Letak rumahnya memang di ujung jalan buntu, jadi sulit terpantau. Bahkan warga sekitar tidak tahu, karena tersangka mengaku menanam cabe,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, AKP Rokhani.

Dari Pekarangan Rumah ke Pasar Gelap

Polisi kini menyita ratusan batang ganja, baik yang ditanam di tanah maupun dalam polybag.

Penemuan ladang ganja di tengah pemukiman ini menambah daftar panjang kasus narkotika yang memanfaatkan lahan desa terpencil di Jawa Timur.

SA resmi ditahan dan dijerat pasal narkotika, sementara polisi masih mendalami jaringan distribusi ganja yang sempat ia pasarkan secara daring.

Sumber: Kompas.com

Related posts