Polsek Lubukbaja Amankan Polantas Gadungan, Begini Kronologinya

Polisi gadungan diaman unit reskrim Polsek Lubukbaja
Pelaku diamankan polisi

Batamline.com, Batam – V, pelaku pemerasan dan pengancaman yang mengaku sebagai Polisi Lalu Lintas (Polantas) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja. Dia ditangkap polisi pada Minggu (16/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Samping Praktek Dokter Gigi Hermanto Jalan Imam Bonjol.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian menjelaskan, berawal pada Minggu sekira pukul 21.00 WIB, korban bersama teman wanitanya baru selesai makan dan mengendarai sepeda motor.

Read More

“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba ada pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor memepet kendaraan pelapor (korban) dan mengatakan, ‘Kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya Satlantas’. S itu juga korban langsung berhenti dan pelaku langsung mengambil foto plat sepeda motor korban,” kata Yudi, Sabtu (29/4/2023) kepada batamline.com.

Kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp1 juta. Jika tidak dibayar, akan dihukuman penjara selama satu bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor polisi.

“Mendengar hal tersebut korban ketakutan dan korban meminta agar dibantu supaya tidak ditilang dan korban menawarkan uang sebesar Rp200 sebagai uang damai. Namun pelaku menolak dengan alasan korban banyak melakukan kesalahan dan pelaku meminta uang sebesar Rp450.000 tapi korban tidak ada uang,”  jelas Yudi.

Yudi menuturkan, pelaku meminta handphone milik korban sebagai jaminan. Namun korban keberatan tapi pelaku tetap memaksa agar korban menyerahkan handphone-nya.

“Karena pelaku tidak berhasil mendapatkan handphone milik korban kemudian pelaku meminta KTP milik korban untuk dijadikan jaminan, karena korban melihat pelaku semakin marah jika tidak menyerahkan KTP, akhirnya korban menyerahkan KTP miliknya dengan terpaksa kepada pelaku,” ucap Yudi

Pelaku menyebut, KTP korban bisa diambil pada hari senin tanggal 17 april 2023 sekira pukul sembilan atau 10 malam di SPBU Pelita dengan membawa uang Rp450.000.

Sadar telah ditipu, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Pelaku pun ditangkap.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit Handphone merk Vivo S1 Pro warna Sky Blue, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bermomor polisi BP 2895 UM, satu lembar KTP, dan uang tunai sebesar Rp450.000,” tutup Yudi.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *