Batamline.com, Batam – Polresta Barelang menggelar rekonstruksi pembunuhan warga negara Singapura, Wong Kai Keong (74). Reka ulang adegan pembunuhan tersebut digelar di Lapangan Tembak Mapolresta Barelang, Senin (23/10/2023).
Polisi menghadirkan tersangka utama kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) tersebut. Yakni, Muhammad Rais Sigit (37), seorang oknum honorer (sebelumnya ditulis ASN) di lingkup Pemprov Kepri.
Rekonstruksi juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Baeha dan Kuasa Hukum tersangka, Elly Suwita dari LBH Suara Keadilan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 12 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga menghabisi nyawanya.
“Tadi setelah kita lihat hasil rekonstruksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di adegan 8 dan 9 tersangka mencekik dan menjerat korban dengan seutas tali yang telah disiapkan pelaku,” kata Jaksa Penuntut Umum Immanuel usai menyaksikan rekonstruksi pembunuhan.
Immanuel menambahkan, rekonstruksi tersebut sudah sesuai dengan BAP dan tidak ada fakta-fakta tambahan.
Sementara itu, Panit I Polresta Barelang Ipda Riyanto mengatakan, Muhammad Rais Sigit dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati.
“Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati,” ujar Riyanto. (jim)