Sindikat Tulung Selapan Tipu Sana-Sini Dibekuk Polda Kepri

sindikat penipu sana-sini
Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini)

Batamline.com-Batam – Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang sindikat penipuan. Mereka masing-masing berinisial NA, AN dan MA.

Para tersangka tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini). Mereka berhasil ditangkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Read More

Para tersangka memiliki peran masing-masing. NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban. Setelah nomor telepon korban didapatkan, AN berperan untuk mendapatkan data nasabah korban. Lalu, MA menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking korbannya.

“Data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Selasa (30/6/20) di Media Center Polda Kepri.

Baca juga: Akun Whatsapp Kompol Agung Gima Dipalsukan, Pelaku Diburu!

Modus Operandi

Setelah nomor ponsel dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, pelaku mengakses data korban. Termasuk akses internet banking korban.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah, melaporkan dengan kuasa (pemilik) palsu kepada Provider telepon. Bahwa ponsel yang digunakannya telah hilang, Dan nomor tersebut akan dihidupkan kembali,” sebutnya saat konferensi pers.

Kemudian dari internet banking korban yang telah berhasil dikuasai, pelaku mentransfer uang korban ke beberapa rekening pelaku. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp415 jutaan. “Kita baru berhsil mengungkap satu korban. Kita aka terus kembangkan,” ujarnya.

Para tersangka

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. Sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016. Tentang, informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1). Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1). Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36

Ke tiga tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp12 miliar. “Barang bukti yang kita sita adalah beberapa kartu Sim Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM,” terang Nugroho. (lcw)

Editor: bang

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *