Batamline.com, Banyumas – Menindak lajuti tewasnya tahanan Polres Banyumas, dari hasil pemeriksaan diketahui ada empat orang polisi yang akan di tahan.
Penahanan dan Pidana tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus kematian tahanan polresta banyumas berinisial OK (26).
Irjen Ahmad Luthfi memastikan bahwa sebanyak empat anggota polisi dipidana karena kematian OK. Keempat polisi tersebut akan ditahan pada hari ini, Senin (17/7/2023).
Kapolda Jateng menuturkan, bahwa pihaknya telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keempat anggotanya tersebut.
“Empat anggota masuk ke pidana, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Hari ini ditahan,” kata Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (17/7/2023).
Menurut dia, keempat polisi yang dipidana itu diduga melakukan kekerasan terhadap tersangka kasus pencurian tersebut. Mereka pun akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Entah memukul atau yang lain, akan didalami,” ujar Luthfi.