Batamline.com, Batam – Tim Reaksi Cepat (TEC) Dinas Sosial (Dinsos) penanggulangan sosial di Kota Batam siap menerima pengaduan dari masyarakat untuk penanganan sosial 24 jam dalam bentuk call center.
Tim Reaksi Cepat adalah tim yang dibentuk oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dan bertugas menangani 26 masalah PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial). Tim tersebut terdiri dari Satpol PP dan sukarelawan, TRC Dinas Sosial.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Batam, Leo Putra mengatakan, penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yakni seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya. Sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup, jasmani, rohani dan sosial secara memadai dan wajar.
“Yang kita hadapi berupa hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan,” kata Leo, Rabu (6/12/2023).
Mantan Camat Batuampar itu menjelaskan, menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dan Tim Reaksi Cepat juga bertugas melakukan kegiatan penjangkauan, termasuk kegiatan razia di lampu merah untuk pengemis, anak jalanan, anak punk, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar di jalanan
“Arahan dari Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dan Tim Reaksi Cepat juga bertugas melakukan kegiatan penjangkauan, termasuk kegiatan razia di lampu merah untuk pengemis, anak jalanan, anak punk, ODGJ yang terlantar di jalanan.”
Masyarakat bisa menghubungi ke 082171312672 sebagai call center Tim Reaksi Cepat Dinas Sosial. (jim)