Batamline.com, Batam – Warga Negara China ditangkap di Batam. Ia mengelola situs Judi Online dengan Omzet miliaran.
Kini pelaku sudah dibekuk oleh pihak imigrasi Batam. Pelaku diketahui berinisial YZ.
Selain sindikat judi online Internasional pelaku YZ juga terlibat pencucian uang.
YZ ditangkap pada Senin (2/12/2024) lalu, saat akan melintas di Pelabuhan Internasional Batam Center.
“YZ ini anggota sindikat judol Internasional, dia diamankan saat melintas Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Hajar Aswad saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024) malam.
Dia menjelaskan, YZ adalah orang yang bertanggung jawab dalam mentransfer dan mencuci uang hasil kejahatan, dari sindikat judi online Internasional. Hal ini diketahui dari daftar Red Notice Interpol yang sebelumnya telah diterima Imigrasi Batam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YZ, dia diketahui bertugas memanipulasi data dan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan, atau sekitar Rp284 miliar.
Dia juga memastikan bahwa YZ memiliki peran penting dalam kelompok kriminal di RRT yang tengah didalami oleh Interpol.
“Dari hasil pemeriksaan, dia ini bertugas untuk manipulasi data dan mencuci uang hasil kejahatan sindikat,” kata dia.
Saat ini kata dia, YZ telah diserahkan kepada pihak Interpol di Jakarta. Saat ini YZ sudah ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.
“Hari ini penyerahan YZ sudah kita lakukan di Jakarta, untuk pendalaman lebih lanjut juga berada di ranah Direktorat Pengawasan dan Penindakan Imigrasi pusat,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam rilis yang berlangsung di Jakarta, Kamis (5/12/2024) siang mengumumkan berhasil menangkap buronan Red Notice Interpol asal China, Yan Zhenxing (YZ).
Penangkapan sindikat judi online ini dilakukan hasil kolaborasi pihak Imigrasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta NCB Interpol Indonesia.
YZ disebut masuk dalam daftar buronan berdasarkan Red Notice Interpol Nomor A-7619/7/2024. Saat diamankan, YZ berusaha memasuki Indonesia menggunakan kapal Majestic dari Singapura.
YZ diduga terlibat jaringan kriminal yang mengoperasikan platform judi online Macau Dianza, pencucian uang, dan menggelapkan dana sebesar 130 juta yuan atau setara Rp 284 miliar.(*)