1 Tahun Jadi Buronan Kejati Sumsel, Anita Ditangkap di Batam

buronan
Anita buronan Kejati Sumsel ditangkap di Batam (IST)

Batamline.com, Batam – Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) kasus tindak pidana narkotika, Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun ditangkap di Batam. Wanita 35 tahun itu ditangkap di Kelurahan Tanjung Buntung Blok A Kecamatan Bengkong pada Senin (5/10/2020) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resminya mengatakan, terpidana kasus narkoba ini berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batam.

Read More

“Diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Buntung Blok A Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada hari Senin (05/10/2020) malam sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Selasa (6/10/2020).

Hari menyebut, wanita tersebut menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selama 1 tahun lebih. Wanita itu berhasil melarikan diri dari pengawalan petugas saat Ia dirawat di rumah sakit.

“Dia berpura-pura sakit setelah proses persidangan,” Hari mengungkap proses pelariannya.

Hari menyebutkan Terpidana sebelumnya adalah Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor : 201/ Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 September 2019.

Anita dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika. Dia menjadi perantara dalam jual atau menerima narkotika.

Baca: Setelah Viral di Medsos, Kini Hertina Linda Bikin Channel YouTube ‘Ratu Covid 19’

Baca: Oknum LSM yang Bentak dan Acam Kepala Dinas Dengan Ular Ditangkap Polisi

“Atas perbuatannya terpidana tersebut dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan pidana kurungan,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke–88 di tahun 2020 dalam penangkapan buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

“Baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” jelasnya. (dva)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *