Home » Ratusan WNI Deportasi dari Malaysia Dipulangkan via Batam, Mayoritas Tanpa Dokumen

Ratusan WNI Deportasi dari Malaysia Dipulangkan via Batam, Mayoritas Tanpa Dokumen

by Def
0 comments
Deportasi PMI dari Malaysia

Batamline.com, Batam – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan 148 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia, Jumat (13/2/2026).

Pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau, menggunakan kapal feri MDM Express yang bertolak pukul 14.30 waktu setempat.

Dalam proses tersebut, KJRI Johor Bahru bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan resmi.

Total 148 deportan terdiri dari 110 laki-laki dan 38 perempuan. Mereka sebelumnya ditahan di sejumlah fasilitas imigrasi di Malaysia, yakni Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor sebanyak 82 orang, DTI KLIA sebanyak 30 orang, DTI Bukit Ajil sebanyak 22 orang, DTI Beranang sebanyak 13 orang, serta satu orang dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.

Setibanya di Batam, seluruh deportan akan ditampung sementara di Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam untuk menjalani pendataan dan verifikasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur sebanyak 45 orang, Sumatera Utara 28 orang, Nusa Tenggara Barat 12 orang, Aceh 9 orang, Sumatera Barat 7 orang, dan Jawa Barat 7 orang.

Secara umum, kondisi para WNI dilaporkan dalam keadaan sehat. Namun, terdapat satu deportan berusia 51 tahun asal Pontianak yang memerlukan penanganan khusus setelah terkonfirmasi mengidap HIV.

KJRI Johor Bahru memastikan penanganan dilakukan sesuai protokol kesehatan dengan menjaga kerahasiaan identitas yang bersangkutan.

Setibanya di Batam, deportan tersebut akan mendapatkan pendampingan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) guna memastikan keberlanjutan pengobatan, termasuk akses terhadap terapi antiretroviral (ARV) di daerah asalnya.

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Jati H Winarto, mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses pemulangan WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa penahanan di Malaysia.

“Kami terus memfasilitasi percepatan pemulangan deportan. Tantangan yang sering dihadapi adalah banyaknya WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun identitas kependudukan, sehingga memerlukan penerbitan SPLP dan proses verifikasi tambahan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau WNI yang bekerja di Malaysia agar selalu mematuhi peraturan dan ketentuan hukum setempat guna menghindari permasalahan hukum dan deportasi.

You may also like

Leave a Comment