Teror Jambret Bengkong Berakhir, Pelaku Sadis Ditangkap Usai Kabur ke Palembang

by Def
0 comments
Jambret sadis ditangkap

Debby mengungkapkan, tersangka telah beberapa kali melakukan aksi serupa dan lama menjadi target kepolisian. Tercatat lima lokasi kejadian perkara di wilayah Bengkong dengan nilai kerugian berbeda-beda, yakni 20 Mei 2023 sebesar Rp12,5 juta, 31 Oktober 2025 Rp17 juta, 12 Desember 2025 Rp36 juta, 21 Februari 2026 Rp17 juta, dan 22 Februari 2026 Rp50 juta.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, menambahkan pihaknya masih mendalami keberadaan barang bukti lain hasil kejahatan karena keterangan tersangka belum konsisten.

“Barang bukti hasil curian masih kami dalami karena keterangannya masih berbelit-belit. Pengakuannya emas dijual di Batam dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar kos, namun ini masih kami kembangkan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan kendaraan kredit, bahkan beberapa unit motor yang sebelumnya dipakai telah ditarik pihak leasing.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan menghindari penggunaan perhiasan mencolok di tempat umum guna meminimalisir potensi menjadi sasaran pelaku kejahatan jalanan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara dan tidak memakai perhiasan berlebihan yang dapat memancing tindak kriminal,” tutup Debby.

You may also like

Leave a Comment