Batamline.com, Batam – Pemerintah Batam memberikan keringanan pajak bagi masyarakat melalui program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku pada 1 April hingga 30 Juni 2026. Program ini mencakup pengurangan pokok piutang pajak untuk periode panjang, yakni dari tahun 1994 hingga 2026.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak.
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan pengurangan pokok piutang PBB-P2 dengan syarat melakukan pembayaran pajak tahun berjalan terlebih dahulu.

Dalam skema yang ditawarkan, besaran diskon diberikan secara bertingkat sesuai tahun pajak. Untuk tahun pajak 2026, pengurangan sebesar 5 persen diberikan jika pembayaran dilakukan paling lambat Juni 2026. Sementara itu, diskon 10 persen berlaku untuk tunggakan tahun 2023 hingga 2025.
Pengurangan yang lebih besar diberikan untuk tunggakan yang lebih lama. Untuk periode 2018 hingga 2022, wajib pajak memperoleh potongan 25 persen. Sedangkan tunggakan tahun 2013 hingga 2017 mendapatkan diskon 50 persen. Adapun tunggakan paling lama, yakni tahun 1994 hingga 2012, diberikan pengurangan hingga 75 persen.