111
Seluruh tersangka diamankan di wilayah Tanjungriau, Batuaji, untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 561 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.