Polisi Ringkus 8 “Rayap Besi” di Batam, Kabel hingga Trafo PLN Digondol

by Def
0 comments
Rayap besi

Seluruh tersangka diamankan di wilayah Tanjungriau, Batuaji, untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara serta Pasal 561 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

You may also like

Leave a Comment