IJTI Kepri Kecam Intimidasi Wartawan, Desak Proses Hukum Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun

by Def
0 comments
IJTI Kepri mengecam

Menurut Agus, tindakan yang dilakukan terlapor dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pers dan berpotensi diproses secara pidana.

“Kami mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai intimidasi dan dapat diproses secara hukum,” katanya.

IJTI Kepri juga mengimbau semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik dengan memberikan klarifikasi secara terbuka, bukan melalui tekanan maupun ancaman.

“Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum guna melindungi wartawan dan menjamin kebebasan pers,” tambah Agus.

Sementara itu, kasus ini turut berkaitan dengan dugaan persoalan internal di Perumda BPR Tuah Karimun, di mana TW sebelumnya dilaporkan atas dugaan upaya kekerasan terhadap rekan kerjanya, seorang teller berinisial Y. Perkara tersebut saat ini juga tengah dalam penanganan pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Tebing telah menerima laporan pengaduan dari pelapor dan tengah memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

You may also like

Leave a Comment