Batamline.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang anggota polisi di Polda Kepri memasuki babak baru. Bripda AS resmi diproses pidana umum dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka siang ini.
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, status perkara Bripda AS telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi setelah sebelumnya hanya sebatas berita acara interogasi.
Pemeriksaan terhadap Bripda AS berlangsung siang ini sebagai bagian dari proses lanjutan. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka secara resmi.
“Siang ini akan ditindaklanjuti pemeriksaan Bripda AS dan masih proses, namun setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara peningkatan status yang bersangkutan. Jadi bukan oknum lagi,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Rabu (15/04/2026).
Nona menjelaskan, Penetapan tersangka Bripda AS sebelumnya ditangani oleh Bidang Propam, namun kini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Kepri. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukumnya berjalan dalam ranah pidana umum.
“Tersangka Bripda AS dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Nona menegaskan, Kapolda Kepri membuka ruang bagi keluarga hingga media untuk melihat langsung proses sidang terhadap Bripda AS yang rencananya dilaksanakan pada Jumat mendatang.
Sementara, tiga anggota lain berinisial Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP masih menjalani pemeriksaan di Propam. Ketiganya ditempatkan dalam patsus untuk pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik dan peran masing-masing.
“Untuk tiga orang anggota saat ini masih dalam proses di Bidpropam dan masih pendalaman disana terkait perannya. Mereka masih di patsus dalam pemeriksaan Bidpropam untuk kode etik,” katanya.
Nona mengungkap, kondisi korban Bripda CP saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pasalnya korban berada di lokasi saat kejadian.
“Bripda CP masih sebagai saksi. Dia juga membantu mengangkat korban Natanael ke dalam mobil setelah insiden terjadi,” pungkasnya.(Fie)