Dalam persidangan, sejumlah saksi turut dihadirkan untuk menguatkan pembuktian, di antaranya AKP dr Leonardo, Ipda Muhammad Duter, serta beberapa anggota lainnya.
Ketua komisi sidang, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan keterlibatan para pelanggar dalam tindakan serius.
“Semuanya melakukan dan itu terbukti. Ada yang atas perintah namun tetap dilaksanakan, ada juga yang dilakukan atas kesadaran sendiri,” ungkapnya.
Di sisi lain, proses pidana juga terus berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa Bripda Arawna Sihombing telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026.
Pengembangan penyidikan kemudian menemukan keterlibatan pihak lain. Tiga anggota lainnya yang semula berstatus saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan hasil gelar perkara, ketiganya kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait dugaan turut serta dalam tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian korban.