Batamline.com, Batam – Polsek Sagulung, jajaran Polresta Barelang, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (18/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban yang langsung direspons cepat oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.
Korban adalah seorang anak perempuan berinisial P (12). Laporan dibuat oleh ibu angkat korban berinisial M (44). Sementara terduga pelaku berinisial T (45), yang diketahui merupakan ayah angkat korban.
Peristiwa bermula pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelapor tiba di rumah kos yang ditempati bersama korban. Pemilik kos memberi tahu bahwa pelaku dan korban berada di dalam kamar secara berduaan. Saat itu, pelaku ditemukan tanpa mengenakan pakaian di atas kasur. Pemilik kos kemudian meminta pelaku keluar dari kamar.
Merasa curiga, pelapor menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Korban kemudian mengaku bahwa pelaku menyuruhnya memegang bagian vital tubuh pelaku.
Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan mendatangi Polsek Sagulung.
Pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor bersama korban dan sejumlah warga membawa terduga pelaku ke Polsek Sagulung. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti pakaian yang digunakan saat kejadian dan hasil visum untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sagulung menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukumnya.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak cepat. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami pastikan setiap kejahatan terhadap anak akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Sagulung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)