Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (23/4/2026), mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kepercayaan pelaku usaha rental untuk mendapatkan kendaraan, kemudian menggadaikannya demi kepentingan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memenuhi gaya hidup. Modus ini tentu sangat merugikan pelaku usaha rental,” ujar Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya, dokumen dari perusahaan pembiayaan, serta foto dokumen kepemilikan kendaraan lainnya.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental, untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi ketat terhadap identitas penyewa. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, termasuk terus memburu dua kendaraan yang masih belum ditemukan,” tegas Fadli.