Home » Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Kayu Bakau ke Singapura

Polairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12 Ribu Kayu Bakau ke Singapura

by Gara
0 comments

Batamline.com, Batam – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 12 ribu batang kayu teki atau bakau di Perairan Pulau Panjang, Batam, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura menggunakan kapal KLM Citra Samudra 9 dengan tonase 99 GT.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan penindakan dilakukan saat tim Subdit Gakkum melaksanakan patroli rutin dan menemukan kapal yang mengangkut kayu bulat kecil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki dokumen sah hasil hutan. Muatan yang dibawa juga termasuk jenis yang dilindungi,” ujar Andyka, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kayu tersebut berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Seluruh muatan diduga akan dikirim ke Singapura dengan pendanaan dari seorang warga negara Singapura berinisial MD.

Andyka menjelaskan, nahkoda kapal berinisial LE berperan mengatur pengumpulan kayu, menunjuk penanggung jawab pemotongan, serta mengoordinasikan keberangkatan kapal menuju Singapura. Ia juga disebut berhubungan langsung dengan pemilik muatan.

“Kami telah menetapkan nahkoda berinisial LE sebagai tersangka karena memiliki peran penting dalam pengiriman ilegal ini,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan indikasi penggunaan identitas kapal yang berbeda. Di atas kapal KLM Citra Samudra 9, petugas menemukan dokumen dan papan nama bertuliskan KM Jaya Niaga GT 120.

Selain menetapkan tersangka, polisi turut mengamankan enam anak buah kapal untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka terdiri dari satu kepala kamar mesin dan lima awak kapal lainnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kapal KLM Citra Samudra 9, dokumen kapal, sekitar 12 ribu batang kayu bakau, dua unit telepon genggam, perangkat Automatic Identification System (AIS), serta surat persetujuan berlayar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 20 KUHP.(Fie)

You may also like

Leave a Comment