Batamline.com, Jakarta – Sebanyak 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian ini dilakukan karena ribuan SPPG tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan langkah ini merupakan bentuk penegakan standar dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Penutupan operasional ini dilakukan karena tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ini merupakan langkah tegas. Penutupan adalah tindakan paling keras,” ujar Zulhas.
Ia juga mengimbau pihak sekolah untuk aktif melaporkan jika menemukan layanan yang tidak sesuai standar, baik melalui SPPG maupun fasilitas pengaduan pemerintah.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut jumlah SPPG yang dihentikan masih bersifat dinamis.
“Angka ini bisa berubah. Saat ini sekitar 1.780 SPPG yang dihentikan sementara. Dalam satu hingga dua minggu ke depan, jumlahnya bisa saja berubah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4).
Saat ini, tercatat sebanyak 26.800 SPPG beroperasi dalam program MBG di seluruh Indonesia, dengan sasaran mencapai 82,9 juta anak penerima manfaat.
Pemerintah juga menyiapkan sistem pengaduan melalui call center dan command center guna mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait layanan yang tidak sesuai standar.
“Di sini ada call center, di kantor saya juga ada command center. Semua laporan akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Zulhas.(*)