Home » Diduga Ubah Tanggal Kedaluwarsa, Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polisi

Diduga Ubah Tanggal Kedaluwarsa, Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi
Klinik kecantikan dilaporkan

Batamline.com, Batam – Sebuah klinik kecantikan di Kota Batam berinisial EAC dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau atas dugaan pelanggaran serius terkait peredaran produk kosmetik. Laporan tersebut diajukan pada Jumat (1/5/2026) oleh dua mantan karyawan yang mengaku tidak ingin terlibat dalam praktik yang diduga melanggar hukum.

Dugaan pelanggaran mencakup pemalsuan izin atau nomor BPOM, pelanggaran izin edar, hingga manipulasi masa kedaluwarsa produk. Informasi ini diungkap langsung oleh para pelapor yang sebelumnya bekerja di klinik tersebut.

Salah seorang pelapor berinisial AIP mengaku pernah diperintahkan untuk menghapus tanggal kedaluwarsa produk menggunakan cairan aseton, lalu menggantinya dengan tanggal baru.

“Sejak saya mulai bekerja pada September 2025, semua karyawan diminta menghapus tanggal expired lalu menggantinya dengan yang baru, biasanya ditambah sekitar sembilan bulan,” ujar AIP.

Menurutnya, praktik tersebut dilakukan di ruangan tertutup yang tidak dapat diakses oleh pelanggan.

Hal senada disampaikan mantan karyawan lainnya berinisial FA. Ia menyebutkan bahwa praktik tersebut diduga terjadi secara sistematis, termasuk pada produk yang tidak memiliki izin BPOM.

“Hampir semua produk yang tidak memiliki izin BPOM diganti masa kedaluwarsanya. Bahkan sebelumnya sempat viral karena dikeluhkan oleh pelanggan,” ungkap FA.

Produk yang dimaksud beragam, mulai dari sunscreen, facial wash, serum, toner, hingga krim perawatan kulit. Keduanya juga menyebut sebagian produk berasal dari luar negeri dan diduga sudah dalam kondisi kedaluwarsa sebelum beredar di Indonesia.

Selain itu, para karyawan disebut diwajibkan menggunakan produk dari klinik tersebut. Bonus yang diberikan setiap tiga bulan sekali pun tidak berbentuk uang, melainkan produk.

“Bonusnya satu juta, tapi tidak dapat diuangkan. Harus ambil produk. Jadi kami juga pakai,” kata FA.

FA menambahkan, klinik EAC memiliki sejumlah cabang di Indonesia, termasuk tiga cabang di Batam yang berada di kawasan pusat perbelanjaan. Ia menyebut jumlah pelanggan mencapai ribuan orang, dengan target omzet hingga Rp1,7 miliar untuk cabang besar.

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai praktik tersebut sebagai dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan konsumen.

“Klien kami tidak ingin terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan praktik yang terjadi,” ujar Ilpan.

Ia menyebut laporan tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan.

Ilpan juga mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produk impor, khususnya kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional maupun ketentuan BPOM.

“Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengawasan agar masyarakat terlindungi dari peredaran kosmetik ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, menyebut pihaknya telah lebih dulu menerima informasi terkait dugaan tersebut dan berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak klinik.

“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi, namun hingga delapan hari kerja tidak ada tanggapan dari pihak klinik,” ujarnya.

Ia juga mengaku telah melakukan konfirmasi ke BPOM RI pusat untuk menelusuri izin edar produk yang digunakan klinik tersebut.

“Hasilnya, banyak produk kecantikan yang tidak memiliki nomor atau izin BPOM,” kata Ahmad.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak klinik EAC terkait laporan tersebut.

You may also like