Home » Gugatan Rp7 Miliar Tak Diterima, PT Puri Triniti Batam Menang di Pengadilan

Gugatan Rp7 Miliar Tak Diterima, PT Puri Triniti Batam Menang di Pengadilan

by Redaksi
PT Puri Triniti Batam

Batamline.com, Batam — Pengadilan Negeri (PN) Batam memutus perkara perdata Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM dengan amar putusan yang menyatakan gugatan konsumen terhadap PT Puri Triniti Batam tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada 29 April 2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat, Oktavianus Tjoea dan Yenyen, niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.429.000.

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh Oktavianus Tjoea dan Yenyen melalui kuasa hukum mereka, Tantimin, SH., terkait dugaan wanprestasi atas pembelian unit rumah dan ruko di proyek Glenn The Hive yang berlokasi di Pasir Putih, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti kerugian hingga Rp7 miliar.

Kuasa hukum PT Puri Triniti Batam, Hendy Amerta, SH., dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, menyatakan bahwa substansi gugatan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Substansi gugatan sangat jauh dari kenyataan. Nilai kerugian yang dituntut juga tidak rasional,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, pembayaran yang telah dilakukan penggugat sejauh ini berupa uang muka untuk unit ruko sebesar Rp251.468.000 dan unit rumah sebesar Rp57.411.750. Selain itu, pihak pengembang juga disebut telah memberikan subsidi untuk unit ruko sebesar Rp473.100.000 dan unit rumah sebesar Rp55.653.250.

“Sisa pembayaran dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank UOB Indonesia, yang dalam perkara ini turut menjadi pihak turut tergugat,” jelasnya.

Sementara itu, dalam gugatan, penggugat menyatakan telah melunasi seluruh harga pembelian unit dan menilai pihak pengembang tidak memenuhi kewajiban dalam penyelesaian pembangunan serta serah terima unit.

Namun, pihak tergugat membantah hal tersebut. Hendy menyebut sebagian besar pembayaran dilakukan melalui fasilitas KPR, sehingga penggugat masih memiliki kewajiban cicilan kepada pihak bank.

“Sekitar 80 persen pembiayaan berasal dari KPR, bukan dari dana pribadi penggugat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tuduhan terkait belum selesainya pembangunan tidak sesuai dengan kondisi aktual. Berdasarkan hasil pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri Batam, seluruh unit yang disengketakan disebut telah selesai dibangun.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa unit sudah selesai saat dilakukan pemeriksaan setempat bersama pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), penggugat telah menyetujui pembelian unit dalam kondisi indent atau under construction, termasuk memahami potensi risiko keterlambatan pembangunan.

“Perjanjian sudah jelas menyebutkan kondisi pembelian dan risikonya. Kami sebagai pengembang tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai kesepakatan,” kata Hendy.

Dengan putusan tersebut, PT Puri Triniti Batam menyatakan telah mengundang pihak penggugat untuk melakukan proses serah terima unit yang disebut telah selesai 100 persen.

“Kami telah mengundang penggugat untuk serah terima unit pada 6 Mei 2026,” pungkasnya.

Putusan ini menandai berakhirnya proses persidangan di tingkat pertama, sementara para pihak masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

You may also like