Batamline.com, Batam — Pengadilan Negeri (PN) Batam memutus perkara perdata Nomor 381/Pdt.G/2025/PN.BTM dengan amar putusan yang menyatakan gugatan konsumen terhadap PT Puri Triniti Batam tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan …
Tag: