Home » Pencuri Spesialis Perumahan Elite Batam Kota Ditangkap, Sasar Mobil Tak Terkunci

Pencuri Spesialis Perumahan Elite Batam Kota Ditangkap, Sasar Mobil Tak Terkunci

by Redaksi
Pencurian rumah elite

Batamline.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan perumahan elite Royal Grande III, Batam Kota. Seorang pelaku, M Alfa Rezi (20) ditangkap setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian publik karena pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan perumahan elite.

“Pencurian di perumahan elite yang biasa dilakukan pada malam hari, melakukan pencurian di kendaraan yang sedang diparkir,” ujar Anggoro saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (25/5/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi di Perumahan Royal Grande III, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pria bertato M Alfa Rezi di dada itu diketahui telah beberapa kali masuk ke kawasan perumahan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan maupun barang berharga di dalam mobil.

“Dari keterangan yang bersangkutan, pelaku sudah beberapa kali masuk ke perumahan dan melakukan pencurian kendaraan. Ketika tidak menemukan barang berharga, kendaraan ditinggalkan,” kata Anggoro.

Dalam kasus terakhir, korban berinisial YC kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam mobil, di antaranya tas laptop, laptop Asus warna rose gold, AirPods Apple, kacamata Oakley, dan buku catatan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andreastian menjelaskan, korban baru menyadari barang-barangnya hilang pada Jumat siang setelah sebelumnya memarkir kendaraan di depan rumah sejak Kamis sore.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MAR yang berdomisili di kawasan Sagulung,” ujar Debby.

Polisi mengungkap, pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari kawasan perumahan yang sepi. Setelah itu, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok perumahan.

Sesampainya di dalam kompleks, pelaku berjalan kaki memeriksa kendaraan yang terparkir dan mencoba membuka satu per satu pintu mobil yang tidak terkunci.

“Pelaku mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket hitam merek Guess Los Angeles, topi warna krem merek Narason, sepasang sandal Fiorano, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Bob)

You may also like