Home » Sopir Toko Telur di Batam Didakwa Gelapkan Rp340 Juta

Sopir Toko Telur di Batam Didakwa Gelapkan Rp340 Juta

by Redaksi
penggelapan uang setoran

Batamline.com, Batam – Seorang sopir yang dipercaya mengurus distribusi dan penagihan di Toko Apio, Batam, harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menggelapkan uang setoran pelanggan senilai Rp340,88 juta.

Terdakwa bernama Lue Tong alias Atong kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Perkara dengan nomor registrasi 366/Pid.B/2026/PN Btm itu telah memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (17/6/2026).

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Eri Justiansyah dengan didampingi hakim anggota Aditya Syaummil Patria. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustirio Kurniawan membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan Atong telah bekerja di Toko Apio sejak Januari 2024. Selain mengantarkan pesanan telur, ia juga diberi kepercayaan untuk menerima pesanan dan melakukan penagihan kepada pelanggan.

Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan. Uang hasil penagihan dari sejumlah pelanggan tidak disetorkan ke kas toko. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa kerap beralasan penagihan belum berhasil karena toko pelanggan sedang ramai atau pemilik usaha tidak berada di tempat.

Aksi tersebut baru terungkap usai perayaan Imlek 2026. Kecurigaan pihak toko mendorong mereka melakukan konfirmasi langsung kepada para pelanggan.

Hasilnya, para pelanggan mengaku telah melunasi seluruh tagihan melalui terdakwa.

Dalam persidangan, salah seorang saksi menyebut omzet usaha penjualan telur itu dalam kondisi normal dapat mencapai Rp1 miliar. Namun, manipulasi nota penagihan terhadap empat toko pelanggan mengakibatkan kerugian mencapai Rp340,88 juta.

“Awalnya kami tidak curiga karena suami saya sebagai kasir percaya sama terdakwa,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Menurut saksi, sistem kerja yang tidak mewajibkan penyetoran uang tunai pada hari yang sama diduga menjadi celah bagi terdakwa untuk menguasai dana hasil penagihan.

Atas perbuatannya, Atong didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 488, Pasal 486, atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa belasan lembar nota penjualan dari beberapa toko pelanggan serta satu unit telepon genggam milik terdakwa.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebelum memasuki tahap pemeriksaan terdakwa dan pembuktian materiil. (Bob)

You may also like