Batamline.com, Batam — Dinding Rumah Tahanan Polsek Sagulung menjadi saksi runtuhnya ketegaran VJ (38). Perempuan yang tega menganiaya anak sambungnya, Rahmania Aisyah Lubis (9), hingga mengalami luka berat itu kini hanya bisa menangis histeris meratapi perbuatannya.
Di balik jeruji besi, misteri kekejaman di Bukit Kamboja Blok BB Nomor 69, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, perlahan mulai tersibak lewat pengakuan pilu dan mengejutkan dari sang ibu tiri.
Pertemuan Aisyah dengan ibu tirinya sebenarnya belum berlangsung lama. Hubungan ini bermula di Malaysia pada tahun 2022, tempat VJ bekerja dan bertemu dengan ayah kandung korban RL (39).
Keduanya memutuskan pindah ke Batam, namun Aisyah baru tinggal bersama mereka sejak awal tahun 2026 ini. Sayangnya, kehadiran bocah malang tersebut justru menjadi awal dari mimpi buruk yang panjang.
Puncak kekejangan VJ terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Suasana rumah yang sepi mendadak berubah mencekam ketika VJ sedang memasak untuk makan siang keluarga.
Rasa jengkel yang menumpuk membuat akal sehatnya hilang seketika saat korban menolak menjaga adiknya yang masih berusia dua tahun.
“Sebab saya jengkel, saat menyuruh jaga adiknya saya lagi masak. Kami mau makan sekitar jam 2. Saya bilang, ‘Aisyah ambilah adik. Jagalah adik, adik lasak tuh, biar kita makan. Aisyah jagalah dulu biar mami masak.’ Gak mau dia dengar. Saya datangi lah dia.”
Melepas alat masaknya dengan kasar, VJ berjalan tegap menghampiri Aisyah. Jeritan dan pukulan bertubi-tubi langsung mendarat di tubuh mungil bocah sembilan tahun tersebut.
“Saya bilang, kenapa gak kau dengar mami cakap! (sambil memukul). Emosi saya memuncak karena berulang kali menyuruh Aisyah, namun tak diindahkan.
Dalam deru air mata, dirinya mengaku baru saja merasakan dekapan hangat bersama Aisyah baru beberapa bulan.
“Baru bulan 1 ke bulan 5 ini saja Aisyah dengan saya. Untuk Aisyah bersama saya ini baru saja berjalan beberapa bulan ini.”
Pukulan pada hari itu ternyata merupakan akumulasi dari siksaan yang sudah kerap diterima korban sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, korban berulang kali dihajar menggunakan berbagai benda tumpul sejak awal Juni. VJ berdalih tindakan kejamnya itu hanyalah bentuk disiplin biasa.
“Saya pernah pukul pakai hanger dan sapu, itupun cuman saya tepuk saja karena saya suruh kutip mainan adiknya.”
Kini, setelah mengenakan baju tahanan orange, VJ menangis tersedu-sedu di hadapan para wartawan. Ia mengaku sangat merindukan anak sambung yang telah ia lukisi dengan lebam tersebut dan memohon maaf dengan kalimat yang terbata-bata.
“Menyesal saya, menyesal. Karena tiga tahun lebih kenal dengan dia, udah di hati saya. Tapi itulah aku emosi betul-betul. Aku mau peluk dia, minta maaf… Mami tak buat lagi, mami tak buat lagi…”
Di tengah derai air matanya, VJ melontarkan sebuah pengakuan mengejutkan yang mematahkan asumsi awal pihak kepolisian.
Jika sebelumnya sang ayah kandung—yang berprofesi sebagai driver online—hanya ditetapkan sebagai saksi karena mengaku tidak tahu dan sering pulang pagi, VJ justru membongkar tabiat asli suaminya yang diduga juga ringan tangan terhadap korban.
“Suami gak sering juga, tapi kalau jengkel dia pukul juga.”
Akhir yang pahit pun tiba, pihak kepolisian kini telah menetapkan RL menjadi tersangka dari hasil pemeriksaan mendalam atas keterlibatan dalam kekerasan pada anak kandungnya sendiri.
Kasus KDRT tragis ini sejatinya sempat coba ditutupi oleh kedua orang tua korban. Setelah penganiayaan berat pada 13 Juni, mereka pindah secara diam-diam ke daerah Marina pada 16 Juni.
Sandiwara ini pecah saat ayah korban meminta bantuan biaya pengobatan di grup WhatsApp “Komando” dengan dalih anaknya terluka karena “jatuh di kamar mandi”.
Kecurigaan anggota komunitas yang melihat luka lebam tak wajar pada tubuh Aisyah berujung pada laporan ke Polsek Batu Aji, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polsek Sagulung sesuai lokasi kejadian (locus delicti).
VJ dan RL kini terancam hukuman 5 tahun penjara di bawah jeratan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(bob)