Home » Kasus Kekerasan Anak di Sagulung Berkembang, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka

Kasus Kekerasan Anak di Sagulung Berkembang, Ayah Kandung Turut Jadi Tersangka

by Redaksi
Dianiaya ibu sambung Kasus penganiayaan anak

Batamline.com, Batam – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial RAL di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, kembali berkembang. Setelah menetapkan ibu sambung korban, VJH (38), sebagai tersangka, polisi kini juga menetapkan ayah kandung korban, RL (39), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, membenarkan adanya penambahan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, hasil visum, serta rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan tempat tinggal korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan alat bukti yang kami miliki, penyidik juga menetapkan RL selaku ayah kandung korban sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Husnul, Senin (22/6/2026).

Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan dugaan adanya kekerasan yang pernah dilakukan RL terhadap korban di waktu sebelumnya. Dugaan tersebut muncul dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta keterangan korban yang telah didalami penyidik.

Informasinya, ayah korban melakukan kekerasan fisik seperti menendang dan memukul korban. “Masih kami dalami motif maupun bentuk kekerasan yang diduga pernah dilakukan tersangka RL terhadap anaknya,” tambah Husnul.

Namun demikian, polisi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman dan akan diuji dalam proses hukum lebih lanjut.
Korban Alami Kekerasan Berulang

Sebelumnya diberitakan, korban RAL mengalami luka serius pada bagian wajah hingga mata kanan membengkak dan tertutup akibat dugaan penganiayaan berulang yang dilakukan ibu sambungnya, VJH. Kekerasan disebut terjadi sejak awal Juni 2026 dengan berbagai bentuk tindakan kekerasan fisik.

Kasus ini terbongkar setelah RL sempat meminta bantuan melalui grup WhatsApp komunitas ojek online karena kondisi anaknya yang memburuk. Warga yang mengetahui kondisi korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik Polsek Sagulung masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan termasuk keterangan medis dan saksi di lingkungan sekitar.

“Proses penyidikan masih berjalan. Semua pihak yang diduga terlibat akan kami mintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap secara utuh pola kekerasan yang dialami korban. (Bob)

You may also like