Batamline.com, Batam – Polsek Lubukbaja resmi menetapkan seorang wanita bernama Hardina Yunita Lakusaba (27) sebagai tersangka. Hardina diduga kuat tega membunuh dan membuang bayi kandungnya sendiri yang baru dilahirkan ke sebuah parit di kawasan Jalan Yos Sudarso, area terowongan Pelita, Batam.
Kasus tragis ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan sesosok mayat bayi yang terbungkus di dalam karung beras. Jasad bayi malang tersebut ditemukan mengapung di parit pada Minggu (28/6/2026) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Wakapolsek Lubukbaja, Doddy Basyir, membenarkan adanya laporan penemuan jasad bayi tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga sekitar.
“Kami mendapatkan laporan masyarakat, telah ditemukan mayat bayi di dalam karung dan berada di parit,” ujar Doddy saat memberikan keterangan kepada awak media di Lobby Polsek Lubukbaja, Batam, Selasa (30/6/2026).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penyelidikan intensif. Berdasarkan bukti-bukti yang mengarah di lapangan, polisi akhirnya menetapkan Hardina, yang merupakan ibu kandung korban, sebagai tersangka atas aksi keji tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas kepolisian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti tersebut meliputi sehelai kaos berwarna putih, sehelai kain sarung, kantong berwarna hijau, karung beras yang digunakan untuk membungkus korban, serta satu buah flashdisk.
Selain menetapkan sang ibu sebagai tersangka, polisi juga memeriksa pacar pelaku yang berinisial BDM. Saat ini, status BDM masih diperiksa sebagai saksi, dan polisi mengonfirmasi bahwa status hubungan keduanya sejauh ini masih berpacaran.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan guna mendalami hubungan antara ibu kandung dan bayinya tersebut, termasuk mencari tahu alasan mendasar hingga tersangka tega melakukan tindakan tersebut.
Doddy menerangkan bahwa motif pelaku melakukan perbuatan tak manusiawi ini belum bisa dibeberkan sepenuhnya karena kondisi tersangka yang belum stabil.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut masih didalami pihak kepolisian karena tersangka kini masih dalam tindakan medis,” pungkas Doddy.
Akibat perbuatan tidak berperikemanusiaan ini, tersangka Hardina Yunita Lakusaba kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Bob)