Home » Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Minta Dukungan Masyarakat dan Pastikan Ajukan Banding

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Minta Dukungan Masyarakat dan Pastikan Ajukan Banding

by Redaksi
Nadiem Makarim divonis 10 tahun

Batamline.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta dukungan masyarakat Indonesia setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem kepada awak media usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam keterangannya, Nadiem mengatakan harapan terbesarnya kini berada di tangan masyarakat yang masih meyakini pentingnya kebenaran dan keadilan.

“Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini,” ujar Nadiem.

Nadiem menyebut dirinya telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, seluruh penjelasan mengenai kebijakan yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah disampaikan di hadapan majelis hakim.

“Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya,” katanya.

Meski telah dijatuhi vonis, Nadiem menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Ia memastikan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

“Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” tegasnya.

Pada akhir pernyataannya, Nadiem juga memohon doa serta dukungan masyarakat untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.

“Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara anda, dan mohon keberanian anda,” ucapnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem dikenai pidana penjara subsider selama lima tahun.

Sumber: Kompas.com

You may also like