Batamline.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara pidana kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit pada Kamis (30/7/2026).
Agenda persidangan hari ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, empat mantan anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepulauan Riau resmi didudukkan di kursi terdakwa.
Keempatnya masing-masing adalah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Muhammad Al-Farisi,
Berdasarkan pantauan di lokasi, ruang persidangan PN Batam tampak dipadati oleh pihak keluarga serta kerabat dari para terdakwa yang hadir untuk menyaksikan langsung jalannya proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.(*)