Home » BREAKING NEWS: Kasus Kematian Bripda Natanael, 4 Mantan Polisi Jalani Sidang Perdana di PN Batam

BREAKING NEWS: Kasus Kematian Bripda Natanael, 4 Mantan Polisi Jalani Sidang Perdana di PN Batam

by Gara

Batamline.com, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara pidana kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit pada Kamis (30/7/2026).

Agenda persidangan hari ini difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Dalam perkara ini, empat mantan anggota Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepulauan Riau resmi didudukkan di kursi terdakwa.

Keempatnya masing-masing adalah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Muhammad Al-Farisi,

​Berdasarkan pantauan di lokasi, ruang persidangan PN Batam tampak dipadati oleh pihak keluarga serta kerabat dari para terdakwa yang hadir untuk menyaksikan langsung jalannya proses hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Batam.(*)

You may also like