Batamline.com, Batam – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan anggota Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri), Bripda Nathanael Simanungkalit (NS), di Pengadilan Negeri (PN) Batam diwarnai kericuhan, Kamis (30/7/2026).
Suasana memanas setelah keluarga korban meluapkan emosi dan meneriakkan tuntutan hukuman mati terhadap empat terdakwa yang juga merupakan anggota kepolisian.
Kericuhan terjadi sesaat setelah majelis hakim menutup sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Ketika empat terdakwa hendak dibawa keluar ruang sidang, keluarga korban berusaha mendekat sehingga aparat kepolisian yang berjaga langsung membentuk barikade untuk mengamankan proses evakuasi.
Teriakan, tangisan, hingga aksi saling dorong antara keluarga korban dan petugas mewarnai situasi di dalam ruang sidang. Ketegangan kemudian berlanjut hingga area depan sel tahanan PN Batam sebelum akhirnya keempat terdakwa berhasil diamankan.
“Kami mau mereka dihukum mati,” teriak salah seorang anggota keluarga korban.
“Kami bunuh kau,” seru anggota keluarga lainnya dengan nada penuh emosi.
Situasi baru kembali kondusif sekitar 15 menit kemudian setelah aparat kepolisian berhasil mengevakuasi seluruh terdakwa ke ruang tahanan pengadilan.
Sejak awal persidangan, pengamanan memang diperketat. Personel kepolisian disiagakan di sejumlah titik, baik di dalam maupun di luar gedung pengadilan, mengingat perkara tersebut melibatkan sesama anggota Polri.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian.
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan masing-masing Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan subsider terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Jaksa menguraikan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban mengalami trauma berat pada bagian dada dan perut. Sebelum meninggal dunia, korban disebut sempat dipaksa bertumpu pada kedua lutut, kemudian mengalami serangkaian pukulan dan tendangan hingga terjatuh.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Monalisa menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Bob)