Home » Dinilai Minim Empati, Kuasa Hukum Mendiang Dewi Sartika Tanggap Keras Klarifikasi RS Awal Bros Botania

Dinilai Minim Empati, Kuasa Hukum Mendiang Dewi Sartika Tanggap Keras Klarifikasi RS Awal Bros Botania

by Gara

​Batamline.com, Batam – Pihak keluarga dan tim kuasa hukum almarhumah Dewi Sartika Sitinjak melayangkan bantahan menohok terhadap keterangan resmi Direktur RS Awal Bros Botania Batam Centre, dr. Retno Kusumo. Keterangan pihak rumah sakit mengenai prosedur pelayanan medis pasien dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan justru memperkeruh duka keluarga.

​Pernyataan sikap tersebut disampaikan Kuasa Hukum Dewi Sartika, Bangun P. Simamora, usai menghadiri proses serah terima jenazah kliennya di RS Bhayangkara Polri Polda Kepri, Rabu (12/8/2026).

Bangun menegaskan, kendati menghormati seluruh langkah penegakan hukum yang tengah berjalan, pihaknya merasa perlu meluruskan simpang siur informasi. Penjelasan yang dirilis pihak RS Awal Bros dianggap belum menjawab substansi dasar mengenai alasan medis di balik memburuknya kondisi Dewi hingga harus menjalani perawatan kritis selama 12 hari di ruang ICU sebelum akhirnya tutup usia.

​“Kami membantah dengan tegas pernyataan yang disampaikan Direktur RS Awal Bros Botania. Kalau tidak bisa menunjukkan bentuk empati kepada keluarga yang sedang berduka, jangan memberikan statement yang justru menambah luka dan pilu bagi keluarga almarhumah dan keluarga besar Sitinjak di seluruh Indonesia,” tegas Bangun.

​Ia membeberkan bahwa poin krusial yang dituntut keluarga adalah transparansi tindakan medis awal, khususnya keberadaan pemeriksaan menyeluruh sebelum almarhumah menerima tiga kali suntikan.

​“Pertanyaan kami sederhana, apakah sudah dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Dewi Sartika Sitinjak sebelum diberikan tiga suntikan tersebut? Apa indikasinya, apa tujuannya, dan mengapa setelah itu kondisi pasien mengalami perubahan hingga koma?” ujar Bangun.

Hanya Sebatas Penjelasan

​Menurut Bangun, penjelasan yang diberikan dokter rumah sakit selama ini hanya sebatas kondisi pasien setelah tindakan medis diberikan, bukan pertimbangan mendasar atas pemberian obat injeksi tersebut.

​“Yang dijelaskan kepada keluarga adalah kondisi Dewi setelah tiga suntikan. Tetapi keluarga mempertanyakan mengapa suntikan itu diberikan, untuk apa diberikan, dan apa risikonya. Itu yang harus dijelaskan secara terang,” lanjutnya.

​Ia pun meminta pimpinan RS Awal Bros Botania untuk menghentikan polemik di media massa demi menjaga beban psikologis keluarga yang ditinggalkan.

​“Kalau memang tidak bisa menunjukkan rasa empati, paling tidak jangan menambah duka keluarga. Biarkan proses hukum berjalan dan semua pihak memberikan keterangan berdasarkan fakta serta bukti,” imbaunya.

Di samping penanganan medis, tim kuasa hukum turut menyoroti beredarnya informasi terkait seorang oknum perawat rumah sakit yang disebut-sebut tidak berada di tempat atau diduga menghindari proses pemeriksaan. Bangun meminta agar seluruh pihak bersikap kooperatif terhadap penyidik.

​“Kalau memang ada pihak yang dipanggil atau diperlukan keterangannya, kami mengimbau agar kooperatif dan menyerahkan diri atau memenuhi panggilan Polresta Barelang. Di era digital seperti sekarang, tidak ada tempat untuk menghindari proses hukum,” kata Bangun.

​Guna mengusut tuntas perkara ini, laporan resmi telah dilayangkan ke Polresta Barelang. Pihak keluarga menyerahkan seluruh pembuktian secara objektif melalui dokumen rekam medis, hasil pemeriksaan forensik, dan mekanisme hukum yang berlaku.

​Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Polresta Barelang, RS Bhayangkara, media, serta masyarakat luas yang turut mengawal perkara ini.

​“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media yang terus mengawal persoalan ini. Kami juga berterima kasih kepada Polresta Barelang dan RS Bhayangkara Polri Polda Kepri,” ungkap Bangun. (Bob)

You may also like