Home » Dua Kapal Disergap di Laut Natuna, 800 Kg Ketamin Senilai Rp1,208 Triliun Disita

Dua Kapal Disergap di Laut Natuna, 800 Kg Ketamin Senilai Rp1,208 Triliun Disita

by Redaksi
Penyelundupan ketamin

Batamline.com, Batam – Satgas Operasi Gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 800 kilogram ketamin melalui perairan Laut Natuna. Dalam operasi beruntun pada 22 dan 23 Agustus 2026, petugas menghentikan dua kapal, yakni Fuchangxing 1 dan kapal tanker MT Ashley.

Operasi tersebut melibatkan unsur Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai, TNI AL, dan Ditpolairud. Penghentian kedua kapal dilakukan setelah petugas menganalisis pergerakan armada yang menjadi sasaran.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam memberantas peredaran narkotika.

“Seluruh upaya dan tindakan yang dilakukan oleh Satgas Operasi Gabungan merupakan wujud sinergi nyata sebagai bentuk komitmen dan perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkotika,” ujar Eko saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).

Penyergapan pertama dilakukan terhadap Kapal Fuchangxing 1 pada Sabtu (22/8/2026). Tim Satgas Gabungan bertolak dari Dermaga Bintang 99 Batam menggunakan kapal patroli BC 30.005 untuk mengejar kapal tersebut di wilayah perairan Laut Natuna-Anambas.

Petugas kemudian mengamankan kapal bersama 10 anak buah kapal (ABK), yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Kapal selanjutnya dikawal menuju Dermaga Bea Cukai Batam dengan pengamanan tambahan dari dua kapal cepat Ditpolairud.

Penggeledahan yang dilakukan setibanya kapal di dermaga mengungkap keberadaan 42 karung berisi 800 bungkus ketamin. Barang tersebut disembunyikan di dalam kompartemen buritan kapal.

“Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium terhadap 800 bungkus tersebut, hasilnya menunjukkan positif mengandung ketamin,” terang Eko.

Sehari kemudian, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali melakukan penyergapan terhadap kapal tanker MT Ashley di perairan Natuna.

Berdasarkan hasil analisis, petugas berhasil menghentikan kapal tersebut dan mengamankan enam ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia.

Dari rangkaian operasi terhadap kedua kapal tersebut, penyidik menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial WLC (30) sebagai tersangka. WLC merupakan salah satu orang yang berada di Kapal Fuchangxing 1.

Menurut penyidik, WLC berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram ketamin tersebut.

“Penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara WLC, usia 30 tahun, warga negara Taiwan, yang berperan sebagai manajer dan sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kilogram ketamin,” tegas Eko.

Sementara itu, sembilan ABK Fuchangxing 1 dan enam ABK MT Ashley diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk diproses terkait dugaan pelanggaran pelayaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita ketamin seberat 800 kilogram dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp1,208 triliun.

Polisi menyebut pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat mencegah sekitar empat juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Bob)

You may also like