Home » Sabu, Ganja, Etomidate hingga Ekstasi Dimusnahkan Polda Kepri, 28 Tersangka Dibekuk

Sabu, Ganja, Etomidate hingga Ekstasi Dimusnahkan Polda Kepri, 28 Tersangka Dibekuk

by Redaksi
Polda Kepri musnahkan narkoba

Batamline.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 laporan polisi sepanjang 12 Juni hingga 18 Agustus 2026.

Pemusnahan dilakukan Kamis (3/9/2026), dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu, ganja, cairan etomidate dalam cartridge vape, serta pil ekstasi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherman mengatakan, dari puluhan perkara tersebut, polisi menetapkan 28 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan perempuan.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 26 laporan polisi sepanjang 12 Juni hingga 18 Agustus 2026. Dari seluruh rangkaian perkara tersebut, sebanyak 28 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya adalah perempuan,” ujar Achmad di Batam, Kamis (3/9/2026).

Sabu menjadi salah satu barang bukti dengan jumlah terbesar yang dimusnahkan. Dari total 4.916,23 gram sabu yang diamankan, sebanyak 4.834,36 gram dimusnahkan.

Sementara itu, 80,5806 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 1,2894 gram untuk pemeriksaan laboratorium.

“Untuk sabu, total yang diamankan mencapai 4.916,23 gram. Sebanyak 4.834,36 gram kami musnahkan hari ini, sedangkan 80,5806 gram disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan dan 1,2894 gram untuk pemeriksaan laboratorium,” jelas Achmad.

Selain sabu, polisi memusnahkan 5.605,54 gram ganja dari total 5.640,54 gram yang disita. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan persidangan dan pengujian laboratorium.

Untuk etomidate, Polda Kepri memusnahkan 2.902 cartridge vape dari total 2.949 pieces yang diamankan. Sedangkan ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.174 butir dari total 1.223 butir barang bukti.

Achmad mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah barang bukti mendapatkan penetapan resmi dari kejaksaan. Sebagian barang bukti sebelumnya telah dipisahkan untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemeriksaan laboratorium.

“Pemusnahan ini kami lakukan terhadap barang bukti yang telah mendapatkan penetapan resmi dari pihak kejaksaan setelah sebagian disisihkan untuk proses pembuktian perkara dan laboratorium,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mencatat dua perkara dengan jumlah barang bukti yang menonjol.

Kasus pertama merupakan laporan polisi nomor LP/A/164/VII/2026 dengan tersangka SA di Pulau Durai, Kabupaten Karimun. Dalam perkara ini, polisi menyita 3.485,9 gram sabu dan 1.267 cartridge vape etomidate.

Kasus kedua tercatat dalam LP/A/195/VIII/2026 dengan tersangka RA. Ia ditangkap di area parkir Hotel Pacific Batam dengan barang bukti 944 butir ekstasi dan 21 cartridge vape etomidate.

Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Polda Kepri mengestimasi sebanyak 56.374 jiwa masyarakat di wilayah Kepulauan Riau berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Bob)

You may also like