Batamline.com, Batam – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terjerat dugaan kasus korupsi importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Empat tersangka diantaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (BC) Batam. Seorang lainnya merupakan pihak swasta.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna membenarkan empat pegawai BC Batam ditetapkan tersangka.
“Kita ikuti saja proses hukumnya. Kita serahkan sepenuhnya pada pihak berwenang,” sebutnya, Kamis (25/6/2020).
Empat pegawai BC Batam yang jadi tersangka itu berinisial MM, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam; DA, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam; HAW, Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I KPU Bea dan Cukai Batam; KA Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam
Sedangkan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial IR. Dia adalah pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. “Pelayanan akan tetap berjalan seperti biasanya,” ujarnya. (mka)
Editor: bang