Home » Ketok Palu 24 Desember, UMK Batam 2026 Berpeluang Naik Drastis ke Rp5,3 Juta

Ketok Palu 24 Desember, UMK Batam 2026 Berpeluang Naik Drastis ke Rp5,3 Juta

by Gara
0 comments

Batamline.com, Batam – Angin segar mulai berembus bagi para pekerja di Kota Batam menjelang akhir tahun ini. Pemerintah resmi menetapkan formula baru penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Melalui skema baru yang menggabungkan angka inflasi dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan koefisien Alfa, UMK Batam diproyeksikan akan mencetak rekor baru dengan menembus angka di atas Rp5 juta pada tahun 2026 mendatang.

Jika menilik angka UMK Batam tahun 2025 yang berada di level Rp4,9 juta, penerapan formula ini diprediksi akan mendorong kenaikan sekitar Rp400 ribu.

Dengan kata lain, jika pembahasan berjalan mulus, para pekerja di Batam berpotensi mengantongi upah minimum hingga Rp5,3 juta per bulan. Angka ini menempatkan Batam sebagai salah satu daerah dengan upah paling kompetitif di Indonesia, selaras dengan statusnya sebagai pusat industri dan investasi.

Siap di Eksekusi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, membenarkan bahwa regulasi terbaru tersebut sudah terbit dan siap dieksekusi.

Saat ini, pihaknya tengah bersiap menggelar pembahasan maraton bersama Dewan Pengupahan Kota untuk menentukan angka final yang akan diusulkan.

Yudi menegaskan bahwa meski prediksi sudah beredar, keputusan akhir tetap harus menunggu hasil musyawarah antara pemerintah, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak.

Kini, proses penetapan tersebut tengah berpacu dengan waktu yang sangat ketat. Berdasarkan jadwal yang ada, rekomendasi angka upah dari daerah wajib sudah sampai ke tangan Gubernur Kepulauan Riau paling lambat pada 23 Desember 2025.

Langkah cepat ini diambil agar Gubernur Ansar Ahmad bisa menetapkan secara resmi besaran UMK tersebut tepat pada 24 Desember mendatang, sehingga para pelaku usaha dan pekerja memiliki kepastian hukum sebelum tahun berganti.(*)

You may also like

Leave a Comment