Batamline.com, Batam – TNI Angkatan Laut melalui Tim Satgas Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal bermuatan kayu, KM Dolphin GT 22, di perairan Selat Beliah, Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 20.10 WIB.
Penindakan dilakukan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun pada koordinat 0°53’35.94″ LU – 103°24’14.7888″ BT. Kapal yang berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun itu dihentikan dan kemudian dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, KM Dolphin diketahui berbendera Indonesia dan merupakan kapal kargo bermuatan kayu dengan bobot GT 22. Kapal dinakhodai Agustiono, dimiliki oleh Samsul Hadi, dan diawaki empat orang anak buah kapal (ABK).
Petugas menemukan sejumlah pelanggaran, salah satunya ketidaksesuaian dokumen crew list, khususnya data KKM kapal yang tidak sesuai dengan pengawak di atas kapal. Pelanggaran tersebut masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 Ayat (2) jo Pasal 302 Ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp400 juta.
Selain pelanggaran dokumen, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, peralatan bong, serta dua plastik yang diduga bekas pakai. Atas temuan itu, tiga orang terduga pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.