Batamline.com, Batam – Warga Pasar Sagulung mengamankan seorang pria berinisial AS (25) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
AS tertangkap saat mendorong sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan pelaku kedapatan mendorong satu unit Honda Scoopy di sekitar lokasi kejadian. Curiga dengan gerak-geriknya, warga kemudian menghentikan dan meminta pelaku menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan kendaraan, pelaku langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi,” ujar Anwar Aris.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku tidak beraksi sendirian. Ia mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R yang berhasil melarikan diri saat warga melakukan pencegatan.
“Pengakuan sementara ada satu rekan pelaku. Ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Modus pencurian yang dilakukan, kata Aris, dengan mematahkan stang motor menggunakan kaki. Setelah itu, sepeda motor didorong ke lokasi yang lebih sepi untuk menghindari perhatian.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada lokasi kejadian perkara (TKP) lain maupun korban tambahan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, khususnya pada jam-jam rawan.
“Kami mengimbau masyarakat menggunakan kunci ganda pada kendaraan, meskipun hanya diparkir dalam waktu singkat,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pencegahan sederhana seperti penggunaan kunci ganda dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Jangan memberi kesempatan sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan. Mereka memanfaatkan kelengahan,” tutup Husnul.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Sumber: Batampos