Home » Barantin Sita Ratusan Ton Beras Tanpa Dokumen Karantina di Kepulauan Riau

Barantin Sita Ratusan Ton Beras Tanpa Dokumen Karantina di Kepulauan Riau

by Def
0 comments
Beras ilegal

​Poin Utama Penindakan:

  • Barang Bukti: Lebih dari 700 ton beras, serta komoditas lain seperti bawang merah, cabai kering, gula, dan bawang putih.
  • Status Barang: Sebagian besar beras telah dilelang karena sifatnya yang mudah rusak (perishable). Hasil lelang disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
  • Alasan Penyitaan: Melanggar ketentuan karantina dan berpotensi membawa hama penyakit yang mengancam ketahanan pangan nasional.

Batamline.com, Karimun – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Kementerian Pertanian menindak pemasukan komoditas pertanian ilegal di perairan Kepulauan Riau dengan mengamankan lebih dari 700 ton beras tanpa dokumen karantina.

Penindakan tersebut ditinjau langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Barantin Sahat Panggabean saat kunjungan kerja di Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1/2026). Kunjungan itu turut dihadiri Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jaka Budi Utama di Kantor Bea dan Cukai Kepulauan Riau.

Sahat menjelaskan, dari total beras yang diamankan, sebagian telah dilelang sesuai ketentuan hukum acara pidana karena bersifat mudah rusak. Hasil lelang disetorkan ke kas negara dan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Sementara itu, sisa barang bukti masih dalam proses hukum dan pengembangan perkara.

Selain beras, petugas juga menahan sejumlah komoditas pertanian lain yang masuk tanpa memenuhi persyaratan karantina, seperti bawang merah, cabai kering, gula, dan bawang putih.

Menurut Sahat, penindakan ini mencerminkan peran strategis karantina dalam memastikan setiap komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan, sekaligus mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat mengancam keamanan pangan nasional.

“Penegakan ketentuan karantina bukan semata penindakan hukum, tetapi juga upaya melindungi petani, pelaku usaha yang patuh, serta menjaga keberlanjutan sistem pangan nasional,” ujar Sahat.

Ia menambahkan, Barantin terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Pertanian, Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya guna memastikan lalu lintas komoditas berjalan sesuai aturan dan mendukung stabilitas ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik ilegal dalam lalu lintas komoditas pertanian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap produksi pangan nasional dan kesejahteraan petani.

“Ini harus ditindak tegas dan diusut sampai ke akarnya. Praktik seperti ini mengganggu upaya swasembada pangan dan tidak boleh terulang,” kata Amran.

Dalam kesempatan tersebut, Sahat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat dalam pengawasan dan penindakan, mulai dari Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, TNI AL, Polair, hingga pemerintah daerah.

Barantin berharap penguatan sistem perkarantinaan dapat mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan lalu lintas komoditas karantina agar mutu dan keamanan pangan tetap terjaga.

You may also like

Leave a Comment