Home » Jelang Sidang Sabu 2 Ton di Batam, Kapten Sea Dragon Teriak Bantah Keterlibatan

Jelang Sidang Sabu 2 Ton di Batam, Kapten Sea Dragon Teriak Bantah Keterlibatan

by Gara
0 comments

Batamline.com, Batam – Suasana di halaman Pengadilan Negeri Batam mendadak tegang ketika Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, berteriak membantah keterlibatannya dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton.

Saat turun dari mobil tahanan untuk menjalani sidang putusan, Hasiholan langsung diserbu wartawan. Dengan suara lantang ia menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang dipimpinnya.

“Kami tidak tahu sama sekali, sumpah, soal muatan itu. Jadi jangan kami dituduh bersalah,” teriak Hasiholan di halaman PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Dalam perkara ini, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan. Keempatnya didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasiholan diduga berperan sebagai kapten kapal yang mengendalikan pelayaran sekaligus menerima koordinat lokasi pengambilan sabu dari jaringan luar negeri. Sementara Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan disebut membantu proses pengangkutan serta penguasaan barang bukti di atas kapal.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 67 kardus berisi sabu. Narkotika tersebut disamarkan dalam kemasan teh asal China dan disembunyikan di ruang penyimpanan kapal serta di dalam tangki bahan bakar untuk mengelabui petugas.

Jaksa juga mengungkap adanya keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini. Dua warga negara asing, yakni Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong, diduga berperan sebagai penghubung yang mengatur penyerahan sabu di perairan Thailand sebelum dibawa menuju wilayah Indonesia.

Sebelumnya, jaksa menilai seluruh perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama sebagai bagian dari jaringan kejahatan narkotika terorganisir lintas negara.

Hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas dasar itu, Kejaksaan menilai pidana mati layak dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan narkotika yang luar biasa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma.

You may also like

Leave a Comment