Home » Fandi Ramadhan Lolos Dari Hukuman Mati, Hakim Beri Vonis 5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Fandi Ramadhan Lolos Dari Hukuman Mati, Hakim Beri Vonis 5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

by Gara
0 comments

Batamline.com, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton, Kamis (5/3/2026).

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa putusan diambil berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Keterangan para saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa dinilai saling bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan adalah jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni hampir dua ton sabu.

“Dengan jumlah tersebut, jika beredar di masyarakat, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa,” kata Tiwik.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan turut dipertimbangkan majelis hakim. Di antaranya sikap terdakwa yang dinilai sopan selama mengikuti persidangan.

“Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri,” ujarnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan paspor dan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara.

Usai mendengar putusan tersebut, Fandi sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang.

Setelah beberapa saat, melalui penasihat hukumnya, Fandi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

“Sementara pikir-pikir, Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa.

Jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama dan meminta waktu untuk mempelajari putusan majelis hakim.(*)

Sumber: iNewsBatam

You may also like

Leave a Comment