Batamline.com, Batam – Kepolisian Sektor Lubukbaja menangkap seorang pria berinisial A (27) yang diduga melakukan penikaman terhadap seorang pria di kawasan Perumahan Batam Park, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pelaku diamankan di sebuah hotel di kawasan Nagoya setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima dari pihak keluarga korban.
Wakil Kepala Polsek Lubukbaja, AKP Thetio Nardiyato, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 9 Maret 2026. Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Orang tua korban menerima telepon dari Rumah Sakit Elisabeth yang menginformasikan bahwa anaknya mengalami luka tikaman senjata tajam di bagian bokong dan pinggang,” kata Thetio saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel di kawasan Nagoya pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, kami menemukan senjata tajam jenis karambit yang disimpan di pinggang pelaku. Senjata itu diduga digunakan untuk menikam korban,” ujar Thetio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban.