Batamline.com, Batam – Kasus Pungli yang sempat viral di Kota Batam beberapa waktu lalu berbuntut Panjang. Akibat ulah salah satu oknum imigrasi Batam, kini Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Batam Hajar Aswad dicopot dari jabatannya.
Sejauh ini, kasus tersebut sedang didalami oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus (pungli) di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau itu dialami oleh Warga Negara Asing (WNA) Singapura.
Kasubdit Patnal Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah oknum petugas Imigrasi Batam masih berlangsung. Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi telah menarik sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, beserta petugas yang diduga terlibat.
“Dirjen Imigrasi telah menarik sementara Kepala Kantor dan anggota yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, jabatan Kepala Kantor diisi oleh Pelaksana Harian,” ujar Washington, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, hingga kini sudah ada delapan oknum petugas Imigrasi yang diperiksa dalam kasus tersebut. “Sudah delapan orang yang diperiksa,” katanya.
Selain itu, pihak Imigrasi juga telah memasukkan agen atau calo yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Jika nantinya ada laporan resmi dari korban, penanganannya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian. Sementara agen yang terlibat sudah kami blacklist,” kata dia. (*)